Kepala SMA Negeri 16 Bekasi, selaku Ketua Penyelenggara Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2025 / 2026, berdasarkan :
1. Ketuntasan dari seluruh program pembelajaran pada kurikulum Nasional
2. Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan
3. Rapat Pleno Dewan Guru tentang Kelulusan pada tanggal 04 Mei 2026 menerangkan bahwa