JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Jalur PPDB Pada SMA, Berbeda Dengan SMK Dan SLB. Adapun Perbedaan
Tersebut Sebagai Berikut:
1. Jalur PPDB Pada SMA Terdiri Dari: Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Dan Jalur Prestasi;
2. Jalur PPDB Pada SMK Terdiri Dari: Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orangtua/Wali;
3. PPDB Pada SLB Tidak Berdasarkan Jalur, Namun Memperhatikan
Kesesuaian Kebutuhan Khusus Calon Peserta Didik Berdasarkan Hasil
Diagnosa, Dengan SLB.
Masing-Masing Jalur Dijelaskan Sebagai Berikut:
1. Jalur Zonasi:
A. Jalur Zonasi Merupakan Jalur PPDB Dengan Seleksi Menggunakan Sistem
Pembagian Wilayah Menjadi Beberapa Zona Dengan Mempertimbangkan

24
Letak Geografis, Wilayah Administratif, Dan Letak Satuan Pendidikan Terhadap
Domisili Calon Peserta Didik.
B. Zona Adalah Kawasan Atau Area Yang Meliputi Beberapa Wilayah
Administratif Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan Dan/Atau
Desa/Kelurahan Dalam Jarak Terdekat Dengan Satuan Pendidikan Yang
Diselenggarakan Pemerintah Dan Ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah
Berdasarkan Usulan Dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),
Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Dan Disetujui Oleh Kepala
Cabang Dinas Pendidikan.
C. Tempat Domisili Calon Peserta Didik Dari Zona Yang Berbeda Dengan
Satuan Pendidikan, Ditetapkan Menjadi Satu Zona Jika Tempat
Domisili Terletak Di Wilayah Administratif Desa/Kecamatan Yang
Berbatasan Dengan Zona Tempat Satuan Pendidikan.
D. Seleksi PPDB Pada Jalur Zonasi Mengutamakan Jarak Terdekat
Domisili Calon Peserta Didik Dengan Satuan Pendidikan.
E. Jarak Domisili Dihitung Berdasarkan Jarak Dari Domisili/Tempat
Tinggal Ke Satuan Pendidikan Menggunakan Sistem Teknologi
Informasi (Geolokasi);
F. Domisili Calon Peserta Didik Didasarkan Alamat Rumah Pada Kartu
Keluarga Yang Diterbitkan Paling Singkat 1(Satu) Tahun .
G. Bagi Satuan Pendidikan Yang Berada Di Daerah Perbatasan Provinsi,
Penetapan Zonasi Dapat Dilakukan Berdasarkan Kesepakatan Secara
Tertulis Antar Pemerintah Daerah Dengan Ketentuan:
1) Satuan Pendidikan Mengajukan Daya Tampung Bagi Peserta Didik
Dari Luar Provinsi Melalui Cabang Dinas Wilayah Untuk
Ditetapkan Dinas Pendidikan;
2) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Berkordinasi Dengan Dinas
Pendidikan Dari Provinsi Lain Untuk Melakukan Kesepakatan;
3) Kesepakatan Yang Telah Ditetapkan Ditindaklanjuti Dengan Input
Kuota Luar Provinsi Pada Sistem Aplikasi PPDB.
H. Calon Peserta Didik Jalur Zonasi Minimal 50% (Lima Puluh Persen)
Dari Total Jumlah Keseluruhan Peserta Didik Yang Diterima,
Termasuk Kuota Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Atau
Penyandang Disabilitas;
I. Calon Peserta Didik Yang Diterima Melalui Jalur Zonasi Adalah
Calon Peserta Didik Yang Berdomisili Pada Satu Zona Dengan
Sekolah Yang Dituju, Mengutamakan Jarak Tempat Tinggal Terdekat
Dengan Satuan Pendidikan;

25
J. Zonasi Bagi ABK Merupakan PPDB Yang Diperuntukkan Untuk
Anak Berkebutuhan Khusus Atau Penyandang Disabilitas Yang
Dibuktikan Dengan Surat Hasil Diagnosa Atau Penilaian Kekhususan
Dari Ahli Atau Pokja Pendidikan Inklusif.
K. Ketentuan Mengenai Jalur Pendaftaran PPDB Melalui Zonasi
Dikecualikan Bagi:
1) Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat;
2) SMK Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah;
3) Satuan Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
Atau Pendidikan Layanan Khusus;
4) Satuan Pendidikan Berasrama;
5) Satuan Pendidikan Di Daerah Yang Jumlah Penduduk Usia
Satuan Pendidikan Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Jumlah
Peserta Didik Dalam 1 (Satu) Rombongan Belajar.
L. Satuan Pendidikan Yang Memiliki Perjanjian Kerja Sama Dengan
Pihak Instansi/Lembaga Lain Karena Kepemilikan Lahan Milik
Instansi Yang Digunakan Sekolah, Memenuhi Ketentuan Berikut:
1) Menetapkan Kuota Zonasi Khusus Bagi Calon Peserta Didik Dari
Anak Kandung Anggota Instansi Melalui Kordinasi Dengan Pihak
Instansi;
2) Anggota Instansi Dibuktikan Dengan Kartu Anggota/Identitas
Resmi Dari Pimpinan Instansi;
3) Melaporkan Kepada Dinas Pendidikan Melalui Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah, Data Kuota Perjanjian Kerjasama Sebelum
Data Daya Tampung Diunggah Ke Sistem IT PPDB, Dengan
Melampirkan Surat Perjanjian Kerja Sama;

2. Jalur Afirmasi
A. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi Yang Berasal Dari Keluarga Ekonomi
Tidak Mampu (KETM), Minimal 20 % Dari Seluruh Daya Tampung Sekolah.
B. Peserta Didik KETM Dibuktikan Dengan Kepemilikan Dokumen
Program Penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Dari Pemerintah
Pusat Atau Daerah Seperti :
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), Atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS), Atau
4) Kartu Indonesia Sehat (KIS), Atau
5) Kartu Sembako Murah, Atau

26
6) Kartu Penanggulangan Kemiskinan Lainnya Sesuai Program
Pemerintah Pusat Atau Daerah
C. Seleksi Jalur Afirmasi Berdasarkan Jarak Domisili Calon Peserta Didik
Dengan Sekolah Yang Dituju.
D. Jika Beberapa Calon Peserta Didik Memiliki Jarak Yang Sama, Seleksi
Selanjutnya Berdasarkan Usia Yang Lebih Tua.